PENGUMUMAN
Nomor : 800/1683/2017
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMBARAWA KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2017
Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Semarang yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Semarang yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah kembali dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang dan Nota Dinas Direktur RSUD Ambarawa kepada Bupati Semarang nomor 800/460 tanggal 13 Maret 2017 perihal Permohonan Perubahan Jumlah Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD RSUD Ambarawa Tahun 2017.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka diberitahukan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa akan menyelenggarakan seleksi Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Jumlah formasi kebutuhan pegawai yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah sebagai berikut :
Posisi :
- Tenaga Perawat
- Tenaga Anestesi
- Tenaga Analis Laboratorium
- Tenaga Apoteker
- Tenaga Teknik Kefarmasian
- Tenaga Perekam Medis
- Tenaga Akademik Teknik Elektromedik
- Tenaga Pramu Masak dan Pramusaji
- Tenaga Akuntansi
- Tenaga Teknik Sipil
- Tenaga Bangunan
- Tenaga Kelistrikan
- Tenaga IT
- Tenaga Sopir Mobil Ambulan dan/ atau Jenazah
0 komentar:
Posting Komentar