Minggu, 16 April 2017

Lowongan Kerja Non PNS di RSUD Kepri Tanjungpinang Tahun 2017

PENGUMUMAN
Nomor: 1003 /SK-RSUD PROV/IV/2017
TENTANG
REVISI PENERIMAAN PEGAWAI BLUD NON PNS
PADA RSUD PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG
FORMASI TAHUN 2017


Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang membuka kesempatan kepada Warga Provinsi Kepulauan Riau khususnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai BLUD Non PNS yang akan mengisi lowongan formasi tenaga kesehatan dan non kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang dengan ketentuan sebagai berikut:

I. KETENTUAN UMUM

  1. Proses Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 ini terbuka untuk umum;
  2. Pengadaan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  3. Pelamar yang lolos seleksi tidak menuntut untuk diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara);
  4. Penentuan peserta yang berhak mengikuti ujian seleksi Computer Assested Test (CAT) adalah yang peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi;
  5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara Pasal 2 Ayat (1) Calon peserta seleksi ujian Computer Asssited Test / CAT wajib melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetorkan kepada Kas Negara.

II. PERSYARATAN PELAMAR
Persyaratan pelamar meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus
A. Persyaratan Umum

  1. Warga Provinsi Kepulauan Riau dengan domisili/tempat tinggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kepulauan Riau kecuali untuk formasi tertentu;
  2. Berusia maksimal 40 (empat puluh tahun) pada tanggal 31 Desember 2017.
  3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar formasi;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan;
  5. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
  6. Pelamar wajib melengkapi Surat Pernyataan, sebagai berikut:
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan;
  • Surat pernyataan diatas dapat di download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id


D. Ketentuan Pendaftaran
a. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk 1 (satu) formasi dan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran;
b. Pelamar mengirimkan berkas lamaran yang ditentukan melalui Kantor Pos, yang ditujukan kepada PEMIMPIN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU PO BOX 150 TANJUNGPINANG 29100
c. Berkas Lamaran diterima Panitia Seleksi selambatnya tanggal 29 April 2017 cap pos;
d. Berkas lamaran dikumpulkan dalam map snelhecter folio kertas buffalo dengan ketentuan warna sebagai berikut:
e. Pada halaman depan map snelhecter dituliskan dengan jelas: Formasi yang dilamar, Nama, Alamat, Kualifikasi Pendidikan, Usia, Nilai Rata-Rata Ijazah/IPK, dan Nomor HP/Telp.
f. Berkas yang dikumpulkan disusun rapi dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm (2 lembar) dengan latar belakang biru bagi laki-laki dan merah bagi perempuan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran ditujukan kepada Pemimpin BLUD RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris (contoh surat lamaran dapat di-download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id);
  4. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk pelamar jenjang pendidikan perguruan tinggi);
  6. Surat Keterangan Akreditasi dari Sekolah/Institusi Pendidikan bagi akreditasi yang belum tercantum di Ijazah;
  7. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Asli Surat Pernyataan yang telah diisi dan telah ditandatangani (format surat pernyataan dapat di-download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id;
  9. Fotokopi Sertifikat/SIP sebagaimana yang dipersyaratkan untuk formasi tertentu yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  10. Foto kopi STR atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku

g. Berkas yang dikumpulkan disusun rapi dengan urutan sebagaimana tersebut diatas (huruf f) dan dimasukkan dalam satu Map warna (sesuai formasi yang dilamar), kemudian dimasukkan ke dalam Amplop airmail warna Coklat, dan pada halaman depan dituliskan alamat yang dituju, yaitu: Kepada Yth. PEMIMPIN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPRI TANJUNGPINANG PO BOX 150 TANJUNGPINANG 29100. (contoh dapat didownload pada: http://rsudtpi.kepriprov.go.id)
h. Pada sudut kiri atas halaman depan Amplop ditulis Kode Formasi yang dilamar (misal: PER untuk Perawat, SEC untuk Security), contoh penulisan dapat dilihat di http://rsudtpi.kepriprov.go.id 

E. Seleksi Administrasi
Berkas pendaftaran yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia seleksi admnistrasi. Berkas yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi administrasi serta telah mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) berhak untuk mengikuti ujian CAT.
Pengumuman hasil seleksi administrasi disampaikan pada tanggal 10 Mei 2017 melalui website: http://rsudtpi.kepriprov.go.id  dan Papan pengumuman (RSUD & Kantor Pos)

F. Penerbitan Kode e-billing Dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara Pasal 2 (b) mengenai penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama, maka setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya panitia akan memberikan nomor kode e-billing untuk pembayaran PNBP ke Kas Negara oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pengumuman Kode e-billing akan disampaikan pada tanggal 22 Mei 2017 melalui website http://rsudtpi.kepriprov.go.id.
Waktu pembayaran PNBP berlangsung pada tanggal 23-30 Mei 2017. Pembayaran PNBP akan disetorkan langsung ke kas negara melalui nomor rekening bank yang ditunjuk oleh BKN pusat yang akan diinformasikan lebih lanjut.

G. Pengambilan kartu Tanda Peserta ujian (KTPU)
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran PNBP diwajibkan mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) pada tanggal 06-07 Juni 2017 pukul 08.30 WIB s.d. 16.00 WIB dengan ketentuan sbb :
1. Pengambilan KTPU sesuai jadwal yang telah ditentukan;
2. Pengambilan KTPU harus dilakukan sendiri oleh peserta dengan ketentuan :
a. menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM);
b. dalam hal tidak bisa melakukan pengesahan sendiri (sakit), peserta dapat mewakilkan dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter, surat kuasa
bermaterai Rp.6.000,-, dengan menunjukkan kartu identitas diri peserta dan penerima kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
3. Waktu dan Tempat Pengambilan KTPU
a. Hari : Selasa - Rabu
b. Tanggal : 06 – 07 Juni 2017
c. Waktu : Untuk Tenaga Kesehatan: (pukul 08.30 – 12.00 WIB)
: Untuk Tenaga Non Kesehatan: (pukul 13.30 – 16.00 WIB)
d. Tempat : RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang, Jl. WR. Supratman Km. 8
: No. 100, Tanjungpinang 29124
e. Pakaian : Sopan, rapi (bukan kaos oblong) dan memakai sepatu
4. KETENTUAN UJIAN
a. Ketentuan Ujian Seleksi
1) Ujian CAT diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran PNBP;
2) Dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test)
3) Materi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
b. Pelaksanaan Ujian
1) Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan Ujian CAT dengan membawa Asli Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU), tanda pengenal (KTP/SIM/Identitas lain) dan alat tulis.
2) Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Hari: Senin - Sabtu
Tanggal: 12 – 17 Juni 2017
Waktu: pukul 08.30 – 12.00 dan pukul 13.30 – 16.00 WIB
Tempat: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang
Pakaian: Kemeja Putih , Bawahan Hitam dan memakai sepatu
5. LAIN-LAIN
a. Pelamar yang dinyatakan diterima wajib melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai Pegawai BLUD Non PNS di RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang, meliputi :
1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter di RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang,
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
3. Berkas-berkas Asli lainnya yang sudah dipersyaratkan diatas.
Apabila pelamar tidak melengkapi berkas yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur dan diganti oleh pelamar peringkat selanjutnya;
b. Perjanjian kontrak berakhir apabila :
1. Waktu kontrak telah berakhir dan tidak ada perpanjangan;
2. Hasil penilaian kinerja dibawah standar yang telah ditentukan;
c. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah dikontrak menjadi Pegawai BLUD Non PNS, Pemimpin BLUD RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Tenaga Pendukung tsb di lingkungan RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang dimaksud, menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
d. Keputusan Panitia Pelaksana Kegiatan Rekrutmen Pegawai BLUD Non PNS RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang Tahun 2017 bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
e. RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang, atau Tim Panitia Pelaksana Kegiatan;
f. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS 2017 RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang dapat dilihat dalam website http://rsudtpi.kepriprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.


TANJUNGPINANG, 12 APRIL 2017
PANITIA PELAKSANA
KETUA
SEKRETARIS
KASDAN, AKS, M.Si
DIAN JUNI EKASARI, SST, SKM, M.Keb
NIP. 19650401 198711 1 001
NIP. 19820609 200904 2 001
MENGETAHUI
PEMIMPIN BLUD RSUD
PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG
dr. MUCHTAR L. MUNAWAR, Sp.PP













Info Lowongan Kerja di RSUD Provinsi Keulauan Riau Terbaru

Lowongan Kerja Non PNS di RSUD Kepri Tanjungpinang Tahun 2017 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Artikasari Pangestuti

0 komentar:

Posting Komentar