PENGUMUMAN REKRUTMEN PEGAWAI HARIAN LEPAS (NON PNS)
RSUD RA KARTINI KABUPATEN JEPARA
Dasar :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
- Peraturan Direktur RSUD RA. Kartini Jepara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS di RSUD RA. Kartini Jepara
Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan seleksi pengadaan pegawai harian lepas (Non PNS) Formasi Tahun 2017.
Untuk Formasi selengkapnya pada Lowongan Kerja Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD RA. Kartini Jepara, Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
A. TENAGA KESEHATAN
- Perawat
- Bidan
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Analis Patologi Anatomi
- Analis Patologi Klinik
- Tekhnisi Bank Darah
- Fisioterapis
- Okupasi Terapis
- Terapi Wicara
- Ahli Gizi
- Rekam Medis
B. TENAGA TEKHNIS / ADMINISTRASI
- Pramusaji
- Pengawas Bangunan
- Elektromedik
- Server
- Server
- Pengemudi
- Administrasi
Info Lowongan Kerja Medis & Nonmedis Terbaru di RSUD RA. Kartini Jepara |
Jadwal Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS di RSUD RA. Kartini Jepara Tahun 2017/2018 |
Jadwal Pelaksanaan Rekruitmen Pegawai Baru RSUD RA Kartini Jepara |
Contoh Baru Pernyataan pada Penerimaan Pegawai Baru RSUD RA Kartini Jepara |
Rekrutmen Pegawai Non PNS RSUD RA Kartini Jepara, Jawa Tengah
Jepara, 22 Februari 2017
PANITIA PENGADAAN PEGAWAI NON PNS
RSUD RA KARTINI KABUPATEN JEPARA
0 komentar:
Posting Komentar