Jumat, 18 November 2016

Lowongan Non PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Sleman Terbaru


PENGUMUMAN
NOMOR : 800/8075
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BLUD
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016



Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Surat Bupati Sleman Nomor 800/02254/BKD tanggal 9 November 2016 perihal Rekomendasi Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Dinas Kesehatan Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Formasi yang Dibutuhkan
No. Nama Jabatan Jumlah
1. Dokter 10
2. Apoteker 2
3. Perawat 7
4. Bidan 5
5. Ahli Teknologi Laboratorium Medik 2
6. Nutrisionis 2
7. Fisioterapi 5
8. Epidemiolog 2
9. Perekam Medis 4
10. Sanitarian 1
11. Psikolog 1
12. Pengelola Keuangan 1
13. PengeIola Teknologi Informasi 6
14. Pengadministrasi Umum 2
15. Pengemudi 3
JUMLAH 53


A.    Persyaratan Umum
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.    Berbadan sehat;
4.    Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan;
5.    Diutamakan memiliki KTP Kabupaten Sleman.


B.    Persyaratan Khusus
1.    Dokter umum
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal sampai dengan 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
b.    Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan Pendidikan Profesi Dokter, diutamakan yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 2,75;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
f.    Diutamakan memiliki sertifikat GELS/ACLS/ ATLS.

2.    Apoteker
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal sampai dengan 31 Desember 2017 dan menunjukkan fotokopi STRA yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
b.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan Pendidikan Profesi Apoteker yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 3,00;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

3.    Perawat
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
b.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan D.III Keperawatan, diutamakan yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 3,00;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan PPK BLUD;
f.    Diutamakan memiliki sertifikat PPGD.

4.    Bidan
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
b.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan D.III Kebidanan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 3.00;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
f.    Diutamakan memiliki salah satu sertifikat PONED/ IUD/ IMPLAN/ APN/ IVA/ PAPSMEARS.

5.    Ahli Teknologi Laboratorium Medik
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI);
b.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan D3 Analis Kesehatan, diutamakan yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 3.00;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;

6.    Nutrisionis
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
b.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan D3 Gizi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 3.00;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan PPK BLUD.

7.    Fisioterapis
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI);
b.    Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan D3 Fisioterapi, diutamakan yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 2,70;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan PPK BLUD.

8.    Epidemiolog
a.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
b.    Lulusan S1 Kesehatan Masyarakat dengan peminatan epidemiologi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
c.    IPK minimal 2.75;
d.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

9.    Perekam Medis
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
b.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan D3 Rekam Medis, diutamakan yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 3.00;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan PPK BLUD.

10.  Sanitarian
a.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
b.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan D3 Kesehatan Lingkungan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 3.00;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan PPK BLUD.

11.  Psikolog
a.    Memiliki Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) yang masih berlaku minimal hingga 31 Januari 2017 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan SIPP dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah;
b.    Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
c.    Lulusan Pendidikan Profesi Psikolog Klinis yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d.    IPK minimal 2.75;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

12.  Pengelola Keuangan
a.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
b.    Lulusan minimal D3 Ekonomi Akuntansi yang terakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
c.    IPK minimal 3.00;
d.    Diutamakan memiliki pengalaman kerja bidang pembukuan (akuntansi) di fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan PPK BLUD.

13.  Pengelola IT
a.    Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
b.    Lulusan D3 Teknologi Informasi, terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
c.    IPK minimal 3.00;
d.    Memiliki keahlian dalam bidang pengelolaan jaringan komputer;
e.    Memiliki kemampuan dalam pengelolaan data base sistem informasi kesehatan;
f.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja.

14.    Pengadministrasi Umum
a.    Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
b.    Pendidikan SMA/SMK Non Teknik;
c.    Diutamakan nilai rata-rata kelulusan 7,00;
d.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan PPK BLUD.

15.  Pengemudi
a.    Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2017;
b.    Lulusan SLTA
c.    Nilai rata-rata kelulusan minimal 7,00;
d.    Memiliki SIM A yang masih berlaku;
e.    Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan PPK BLUD;
f.    Diutamakan laki-laki.


C.    Persyaratan Administrasi
1.        Surat lamaran ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai 6000 ditujukan kepada Bupati Sleman up. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman;
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3.        Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
4.        Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat yang berlaku minimal sampai dengan 31 Januari 2017;
5.        Pasfoto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 2 lembar;
6.        Daftar Riwayat Hidup (ditandatangani);
7.      Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah yang diterbitkan minimal tanggal 1 November 2016;
8.        Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengurusan Perpanjangan STR/ SIPP sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing profesi;
9.        Fotokopi Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sesuai tahun kelulusan bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan keterangan akreditasi (A/B/C) dari BAN PT;
10.    Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi yang mempunyai pengalaman kerja;
11.    Fotokopi sertifikat pelatihan sesuai dengan persyaratan masing-masing formasi.


D. Tahap Seleksi
Penerimaan Berkas
Berkas lamaran dimasukkan dalam 1 map diserahkan langsung oleh pelamar kepada Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan dengan diberi tanda/tulisan LAMARAN PEGAWAI BLUD DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN di kanan atas Map dengan ketentuan sebagai berikut:
No Nama Jabatan Ketentuan
1. Dokter Map kertas warna batik
2. Apoteker Map kertas warna putih
3. Perawat Map kertas warna kuning
4. Bidan Map kertas warna merah
5. Ahli Teknologi Laboratorium Medik Map kertas warna hijau
6. Nutrisionis Map kertas warna biru muda
7. Fisioterapi Map kertas warna biru tua
8. Epidemiolog Map kertas warna orange
9. Perekam Medis Map plastik warna putih
10. Sanitarian Map plastik warna merah
11. Psikolog Map plastik warna kuning
12. Pengelola Keuangan Map plastik warna hijau
13. PengeIola Teknologi Informasi Map plastik warna biru
14. Pengadministrasi Umum Amplop coklat besar polos
15. Pengemudi Amplop coklat besar tepi bermotif

Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan pada hari Rabu s.d. Senin, tanggal 16 sd 21 November 2016, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB, bertempat di Aula C Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

2. Hasil Seleksi Administrasi
Hasil seleksi administrasi diumumkan pada hari Senin, tanggal    28  November 2016, melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).

3.    Ujian Seleksi
Ujian wawancara dan praktik (ujian praktik bagi formasi Epidemiolog, Rekam Medis, Pengelola Keuangan dan Teknologi Informasi) dilakukan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 29 dan 30 November 2016, pukul 08.00 WIB – selesai (sesuai jadwal) bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

4.    Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi rekrutmen pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016 diumumkan pada hari Selasa, tanggal                   6 Desember 2016 melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).


E.    Lain-lain
1.    Jumlah maksimal pelamar yang dipanggil untuk mengikuti seleksi wawancara sebanyak 3 kali formasi jabatan, sesuai peringkat nilai.

2.    Setelah dinyatakan lulus, calon Pegawai BLUD melakukan pemberkasan pada hari Rabu s.d. Jumat, tanggal 7 s.d. 9 Desember 2016, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB dengan menyerahkan kelengkapan berkas sebagai berikut:
a.    Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan (Kartu Pencari Kerja);
b.    Surat Pernyataan bermaterai (form surat pernyataan disediakan panitia):
-    Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Puskesmas yang menerapkan PPK Badan Layanan Umum Daerah;
-    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman;
-    Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS dan pegawai tetap;

3.    Pelamar r yang lolos sampai dengan seleksi akhir dinyatakan gugur apabila:
a.    Tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai dengan hari Jumat, tanggal 9 Desember 2016 pukul 14.00 WIB;
b.    Mengundurkan diri;
c.    Tidak dapat menunjukkan dokumen asli ijazah, transkip nilai, Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP)/ Surat Keterangan Perpanjangan (sesuai dengan persyaratan khusus bagi masing-masing jabatan) saat pemberkasan.

4.    Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir, kemudian mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti seleksi pengadaan pegawai pada kesempatan selanjutnya.

5.    Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya berdasarkan urutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.

6.    Pengumuman hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Sleman, 15 November 2016
Ketua Panitia
dr. CAHYA PURNAMA, M.Kes.

Lowongan Non PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Sleman Terbaru Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Artikasari Pangestuti

0 komentar:

Posting Komentar